TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang pria di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku berinisial DS (33), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan dengan maksud akan mengedarkan narkoba tersebut di acara orgen tunggal,” ujar AKP Samsi, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu pukul 21.00 WIB. Dari informasi yang diterima, akan ada seseorang yang membawa narkotika melintas di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyisiran menuju lokasi acara orgen tunggal. Di jalan, petugas mencurigai seorang laki-laki pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Pelaku langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip berisi 9 butir pil warna hijau diduga ekstasi.
- 2 bungkus plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil warna merah muda diduga ekstasi, total 10 butir.
- 1 buah kotak rokok merek Surya warna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang bukti dan diselipkan di pinggang pelaku.
- 1 unit handphone merek Oppo A3.
- Uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp430.000 dengan rincian 3 lembar Rp100.000, 1 lembar Rp50.000, 2 lembar Rp20.000, 3 lembar Rp10.000, dan 6 lembar Rp5.000.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” jelas AKP Samsi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
