LAMPUNG, Media Panglima – Menanggapi tindakan tidak bertanggung jawab berupa pelabelan "Hoaks" terhadap produk berita yang dibagikan di media sosial (Grup WhatsApp), Redaksi Media Panglima memberikan pernyataan hukum tegas. Tindakan menuduh pemberitaan pers sebagai berita bohong (hoaks) di dalam grup percakapan WhatsApp tanpa bukti valid merupakan bentuk nyata dari serangan terhadap kehormatan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap jurnalis.
Apa yang terjadi adalah adanya pelabelan hoaks terhadap karya jurnalistik. Di mana kejadiannya, yakni di dalam grup WhatsApp bernama Informasi Lampung Terkini. Kapan peristiwa itu terjadi, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ditemukan sebuah pernyataan dari oknum di dalam grup tersebut yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberitaan yang dibagikan oleh Pimpinan Redaksi Media Panglima, Kodari, S.E., dengan judul "Pengadaan Swakelola Miliaran Rupiah di Bidang Jembatan Dinas BMBK Lampung Jadi Sorotan" yang terbit pada tanggal 3 Oktober 2026, adalah berita hoaks.
Tuduhan sepihak ini tidak hanya merugikan kredibilitas profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga memenuhi unsur pidana informasi elektronik. Menyebarkan tuduhan tersebut di ruang digital seperti grup WhatsApp, yang dapat diakses oleh banyak orang, secara sah merupakan pelanggaran hukum.
Perbuatan tersebut diduga melanggar:
1. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE Terbaru):
Menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal di media elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
2. Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Fitnah:
Apabila tuduhan "Hoaks" tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh si penuduh dalam proses hukum.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, delik pencemaran nama baik ini berlaku bagi korban perorangan. Oleh karena itu, Kodari, S.E., selaku jurnalis terkait secara pribadi didukung penuh oleh perusahaan pers untuk mengambil langkah hukum pidana dengan melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian.
Pers yang bekerja secara profesional memiliki mekanisme penyelesaian sengketa resmi yang diatur undang-undang. Jika ada pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan, jalur yang sah dan konstitusional adalah menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi, ataupun melapor ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan penghakiman sepihak dan menyebarkan fitnah di grup percakapan digital.
Pimpinan Redaksi Mediapanglima.com, Kodari, S.E., akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian atas tuduhan oknum yang menyatakan berita yang dibagikan di grup WhatsApp adalah "Hoaks" dan mendesak oknum yang bersangkutan untuk segera mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 3x24 jam.
"Jika somasi dan iktikad baik ini diabaikan, kami tidak akan ragu untuk meneruskan kasus ini ke jalur hukum demi menegakkan keadilan dan melindungi integritas profesi jurnalisme," tegas Kodari. (Red)
