TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 1 tahun.
Pelaku berinisial RI (33), warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit di Blok 3 PT. BNCW, Tiyuh Panca Marga, Kecamatan Batu Putih.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Tiyuh Gunung Terang pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP Juherdi, Selasa (18/8/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Mei 2025 lalu. Saat itu pelaku RI bersama dua rekannya mencuri 43 tandan buah kelapa sawit milik PT. BNCW. Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu ditangkap, sementara RI masuk DPO selama setahun.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Curat di PT. BNCW pada Mei 2025 lalu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juherdi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
