TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Pelaku berinisial HK (27), warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus yang terjadi pada April 2024 lalu tersebut.
“Benar, Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Curat yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu pada Tahun 2024 lalu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya, Sabtu (15/8/2026).
AKP Juherdi menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan motornya di garasi belakang rumah dengan kondisi stang terkunci. Namun kunci motor diletakkan di dasbor depan.
Keesokan paginya, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Diduga pelaku masuk ke pekarangan dan garasi rumah korban untuk mengambil kunci yang diletakkan di dasbor, kemudian membawa kabur motor.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Juherdi memaparkan kronologi penangkapan. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim URC Presisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Tiyuh Pagar Dewa.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HK. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 lembar STNK, dan 1 lembar BPKB.
Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
