TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima — Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku penyebaran video asusila pada Kamis, 24 September 2026.
Sebelum ditahan, pelaku terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Tubaba.
Pelaku berinisial RS (27), warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap pelaku penyebaran video pornografi yang terjadi pada Jumat, 18 September 2026 lalu.
Penahanan terhadap pelaku berdasarkan LP/B/180/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 September 2026.
"Saat ini pelaku telah kita tahan di Rumah Tahanan Mapolres, karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran video pornografi terhadap korban SR, warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," jelasnya, Minggu (27/9/2026).
Adapun kronologis kejadian, imbuh AKP Juherdi, menurut korban pada Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 02.40 WIB, keluarga korban yang berada di Tiyuh Penumangan Baru mendapat pesan WhatsApp berupa video yang berisi adegan asusila antara korban dan pelaku yang sebelumnya memiliki hubungan, yang diduga dilakukan oleh pelaku.
"Selain keluarga korban yang berada di Penumangan Baru, pelaku juga berusaha mengirimkan video tersebut kepada keluarga lainnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat," terang Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota di antaranya 1 unit telepon seluler merek OPPO Reno 11 berwarna hijau yang terpasang simcard, 1 unit telepon seluler merek OPPO A54 yang terpasang simcard, dan 4 akun Google Mail.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya. (Kod)
