MP Tubaba - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkapkan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pemerkosaan yang terjadi di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada bulan Juni 2024.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H menyampaikan, Tersangka yang berhasil diamankan inisial AS (54), Pekerjaan Nelayan, Asal Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat /Polda Lampung, Tanggal 09 Maret 2025, sekira pukul 23.00 Wib.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, setelah diterima Unit Ppa Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pada tanggal 18 November 2025, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan Surat Panggilan kepada Terlapor sebagai Saksi. Sehingga pada tanggal 24 November 2025 Terlapor datang menghadiri panggilan.
"Setelah Terduga Pelapor AS hadir dan dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Pelaku AS sebagai Tersangka," kata Juherdi, Rabu (26/11/2025).
Sementara lainnya masih berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.
"Selanjutnya, dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap tersangka oleh anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kronologis Kejadian Pada Korban
Korban DA (27), Warga Tiyuh Pagar Dewa, Kec. Pagar Dewa, Kab.Tulang Bawang Barat, yaitu; Pristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2024 di suatu Areal Peladangan Tiyuh Pagar Dewa, Korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Pelaku Inisial AS (54), Warga Tiyuh Pagar Dewa.
Terlapor AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka, diduga kuat melakukan Kekerasan Seksual dan/atau Pemerkosaan dengan cara Memukul Korban menggunakan alat dayung perahu dari kayu untuk memaksa Korban menurut keinginan Pelaku menyetubuhi Korban.
Dari kejadian tersebut, mengakibatkan Korban mengalami trauma psikis dan Korban telah hamil berdasarkan hasil tes kehamilan.
Setelah sekitar sembilan bulan berlalu, Korban menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi yakni; Ibunya dan Kakaknya. Kemudian Saksi Korban (Ibu dan Kakak) membawa Korban untuk membuat laporan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan penyidik juga telah mendapatkan Hasil Tes DNA terhadap Korban dan anak Korban serta Tersangka dari hasil tersebut Penyidik Polres Tulang Bawang Barat menetapkan AS sebagai “TERSANGKA," dan penyidik telah melakukan tindakan Penahanan terhadap Tersangka AS di Rutan Polres Tulang Bawang.
Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan sesuai denganPasal 15 Huruf H Juncto Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.
Sementara, Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya Tindak Kekerasan Seksual baik Terhadap Anak maupun Perempuan.
"Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para Korban serta akan di jaga kerahasiannya," tandasnya.
