TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kontrakan di Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Maret 2026 lalu.
Pelaku diamankan setelah diduga menyebarluaskan video asusila bersama korban ke khalayak umum hingga menimbulkan trauma psikis terhadap korban. Pelaku yang diamankan berinisial AES (19), warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/170/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 September 2026.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan terkait diamankannya pelaku tersebut.
"Memang benar, anggota kami dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama Unit IV PPA telah berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif," ujar AKP Juherdi, Jumat (03/10/2026).
Lanjut AKP Juherdi, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban mendapat informasi dari keluarganya terkait adanya video asusila yang diduga melibatkan anaknya dan telah beredar di masyarakat.
"Karena mendapatkan informasi itu, ibu korban menanyakan langsung kepada korban terkait video yang sudah beredar di kalangan masyarakat sekitar dan korban pun mengakuinya," jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, korban mengaku pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku yang merupakan pacarnya lebih dari satu kali karena bujuk rayu pelaku.
"Saat melakukan perbuatannya, pelaku merekam kejadian tersebut dan rekaman itu digunakan untuk mengancam korban. Jika keinginannya tidak dipenuhi, rekaman akan disebarluaskan," imbuh Kasat.
"Karena takut, korban selalu menuruti apa yang menjadi keinginan pelaku. Mendengar cerita dan pengakuan dari korban, ibu korban merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Penangkapan bermula pada Rabu, 28 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Tim URC Presisi bersama Unit IV PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi. Sesampainya di sana, pelaku diinterogasi dan mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 44 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas AKP Juherdi.
