LAMPUNG SELATAN, Media Panglima – Pemeriksaan sebuah mobil BMW warna hitam metalik di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berujung pada pengungkapan 50 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan netto 50.000 gram (50 Kg). Polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, sedangkan P.A.S merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan ketiganya diamankan ketika anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap mobil BMW bernomor polisi B 2171 UBW di area Seaport Interdiction pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 05.10 WIB.
"Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W 43 tahun warga Kabupaten Aceh Timur, M.F 25 tahun warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S 32 tahun warga Kabupaten Jember, Jawa Timur," kata AKBP Deddy, Sabtu (03/10/2026).
Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu tersimpan di bagasi belakang bawah jok kendaraan. Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketiganya diduga bukan pemilik barang. M.W, M.F, dan P.A.S mengaku sabu tersebut milik rekannya yang saat ini berstatus DPO. Ketiganya mengaku bertugas membawa barang tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak dengan imbalan yang telah dijanjikan.
"Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak," ujar AKBP Deddy.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram, satu unit mobil BMW warna hitam metalik B 2171 UBW, satu lembar STNK, serta tiga unit telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut," tegas AKBP Deddy.
Berdasarkan bahan perkara, sabu seberat 50.000 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram. Sementara berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi oleh satu orang, jumlah barang bukti tersebut setara dengan menyelamatkan 50.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
