LAMPUNG, Media Panglima – Pengadaan barang dan jasa melalui metode Swakelola di Bidang Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026 kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat tidak tercatat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), total anggaran swakelola di Bidang Jembatan Dinas BMBK Provinsi Lampung pada Tahun 2025 mencapai Rp3.761.216.000.
Sementara itu, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2026, alokasi anggaran untuk metode serupa tercatat sebesar Rp1.347.504.050. Kendati anggarannya tertera di SiRUP, rekam jejak realisasi prosesnya diduga raib dan tidak ditemukan dalam sistem pencatatan elektronik resmi.
Dugaan tidak tercatatnya paket-paket swakelola ini dinilai menabrak regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, seluruh tahapan pengadaan melalui metode swakelola diwajibkan untuk terintegrasi serta tercatat secara sah di dalam sistem elektronik.
Sesuai ketentuan tersebut, tindakan menyembunyikan paket swakelola dari sistem elektronik baik secara sengaja maupun tidak sengaja atau tidak menampilkannya ke publik merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama asas transparansi dan akuntabilitas.
Hingga rilis pers ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Jembatan Dinas BMBK Provinsi Lampung yang dihubungi oleh awak media masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun terkait tata kelola pengadaan swakelola tahun anggaran 2025–2026 tersebut.
Disisi lain, pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Lampung memberikan tanggapan terkait polemik ini. Pihak UKPBJ menjelaskan bahwa meski proses pelaksanaan swakelola dilakukan secara manual, PPK memiliki kewajiban penuh untuk mencatatkan seluruh prosesnya ke dalam sistem e-Pengadaan Nasional melalui menu Pencatatan Swakelola di SPSE Inaproc.
"Sebaiknya dilakukan oleh PPK, sehingga datanya dapat tersaji dengan baik," ungkap perwakilan UKPBJ Provinsi Lampung saat dikonfirmasi.
LSM JERAT mendesak Inspektorat dan Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk segera turun tangan memeriksa indikasi pelanggaran administratif dan transparansi anggaran ini, guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara atau praktik menyimpang dalam proyek infrastruktur jembatan di Lampung. (Red)
Catatan Redaksi: Media Panglima menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, keberatan, atau menemukan kekeliruan dalam pemberitaan yang telah kami tayangkan, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi.
