LAMPUNG, Media Panglima – Sebuah pesan bernada intimidatif terhadap aktivitas jurnalistik beredar di grup WhatsApp, Sabtu (03/10/2026). Pesan tersebut beredar setelah adanya pemberitaan terkait Pengadaan Miliaran Rupiah di Dinas BMBK Lampung.
Dalam tangkapan layar yang diterima dan diarsipkan redaksi, tampak sebuah link berita berjudul "Pengadaan Miliaran Rupiah di Dinas BMBK Lampung Jadi Sorotan" yang kemudian dikomentari dengan narasi yang dinilai mengarah pada upaya pelemahan Kemerdekaan Pers.
Adapun bunyi pesan tersebut adalah:
"Gara2 permintaan ga dipenuhi, langsung bikin berita... Ketutup rapet keran mu dek... Terakhir ujungnya minta duit teukdouwn berita... Pesen Abang cm 1.. awasss MOTAHH"
Apa yang beredar adalah pesan teks yang diduga mengandung intimidasi dan pencemaran profesi wartawan dengan tuduhan permintaan uang take down. Di mana pesannya beredar, yakni di dalam grup WhatsApp. Kapan kejadiannya, pada Sabtu 03 Oktober 2026, bersamaan dengan tayangnya berita pengadaan di Dinas BMBK Lampung.
Pihak redaksi memandang isi pesan tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Siapa penulis pesan, konteks lengkap percakapan, serta mengapa pesan itu ditulis, masih dalam proses verifikasi. Namun dari diksi yang digunakan seperti "ketutup rapet keran mu dek" dan "awasss MOTAHH", terlihat ada upaya untuk mengintervensi dan menekan produk jurnalistik dengan nada peringatan.
Apabila pesan tersebut memang ditujukan untuk menekan, mengancam, atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, hal ini merupakan persoalan serius yang mengancam Kemerdekaan Pers.
Kemerdekaan Pers dijamin secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU tersebut memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta membekali wartawan dengan Hak Tolak.
Selain itu, perlindungan profesi ini juga ditegaskan melalui:
- Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, yang melindungi jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi saat bertugas.
- Pernyataan Resmi Dewan Pers (Juli 2026) yang mengingatkan kembali bahwa segala bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan ketentuan pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Perlindungan hukum yang melekat bukan berarti jurnalis bebas dari tanggung jawab. Pemberitaan harus tetap dilakukan secara profesional, akurat, berimbang, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik, sejalan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024.
Oleh karena itu, bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaian yang sah dan elegan adalah melalui:
- Penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
- Pengajuan pengaduan langsung ke perusahaan pers terkait.
- Pelaporan melalui mekanisme pengaduan resmi yang disediakan oleh Dewan Pers.
Menekan atau mengintimidasi jurnalis sama sekali bukan jalur yang dibenarkan oleh hukum.
Saat ini, redaksi menyimpan tangkapan layar dari grup Whatsapp tersebut sebagai dokumentasi awal. Data pendukung seperti nama grup, waktu penyebaran, akun pengirim, serta konteks percakapan telah diarsipkan untuk keperluan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa terkait atau dirugikan. Publikasi ini tidak bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai komitmen nyata dalam menjaga kemerdekaan pers, keselamatan jurnalis, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang objektif. (Red)
