Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengadaan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Jadi Sorotan Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T09:07:10Z


MP Bandar Lampung- Mewujudkan Kontrol Sosial, Kritik, Koreksi dan Saran Terhadap Pemerintah, LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) menyoroti pengadaan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menjadi sorotan publik pada tahun anggaran 2025-2026.


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), anggaran media, iklan, ataupun kerja sama publikasi seharusnya masuk dalam kategori Jasa Lainnya, bukan pengadaan "Barang".


Produk jurnalistik seperti penayangan berita, advertorial, ruang iklan, atau publikasi merupakan bentuk layanan berbasis keahlian intelektual dan pemanfaatan ruang/durasi media.


Dari penelusuran pada tahun anggaran 2025 Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengadakan pengadaan "Barang" Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan senilai kontrak Rp.269.967.520 dan sejumlah 10 penyedia jasa.


Pada tahun anggaran 2026, Dinas Perdagangan tersebut kembali mengadakan pengadaan "Barang" Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, senilai kontrak Rp.486.293.000 dan sejumlah 15 penyedia jasa.


Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi mengatakan belanja produk jurnalistik atau media publikasi yang dimasukkan ke dalam jenis pengadaan "Barang" dinilai melanggar aturan.


"Karena produk jurnalistik pada hakikatnya adalah jasa (bukan barang berwujud), sehingga salah dalam pengklasifikasian jenis pengadaan sesuai regulasi", kata Sandi.


Ia menambahkan, dalam regulasi pengadaan terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025), pengadaan barang/jasa dibagi menjadi empat kelompok besar: Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya.


"Belanja publikasi media dan iklan termasuk ke dalam Jasa Lainnya karena merupakan layanan yang membutuhkan keterampilan tertentu yang mengutamakan keterampilan fisik atau non-pikiran".


Lanjut Sandi, bahwa memasukkannya ke dalam jenis "Pengadaan Barang" memicu kesalahan fatal pada pembuatan dokumen administrasi, estimasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga format kontrak.


"Menggunakan instrumen "Barang" untuk sebuah "Jasa" sering kali dipakai sebagai celah untuk memanipulasi prosedur pemilihan penyedia agar menghindari mekanisme yang ketat atau e-purchasing yang semestinya", cetusnya.


"Salah mengklasifikasikan objek kontrak ke dalam jenis "Pengadaan Barang" padahal seharusnya masuk ke dalam jenis pengadaan lain (seperti Jasa Lainnya) dapat memicu cacat administrasi fatal, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga potensi temuan kerugian keuangan negara", jelasnya.


Ia menyoroti juga mekanisme regulasi spesifikasi pembelian harga produk jurnalistik kepada penyedia yang dinilai kontraknya berbeda-beda.


"Diduga perbedaan nilai kontrak dapat diartikan penyelenggara dengan penyedia jasa tersebut adanya pengkondisian harga", pungkasnya.


Saat ditemui, Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Erwin menjelaskan bahwa pengadaan tersebut tidak ada kesalahan apapun. Kamis, (20/8/2026)

.

"Tidak ada masalah", jelas Erwin.


Diketahui, Pengadaan barang dan jasa Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dari pantauan hari Kamis, (20/8/2026) senilai kontrak Rp.2.541.762.585 dengan 61 penyedia. (*)

×
Berita Terbaru Update