JAKARTA, Media Panglima – Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027, Rabu (19/8/2026).
Dalam rapat tersebut, dua isu utama yang disorot adalah rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dan pemblokiran dana uang muka haji oleh pemerintah Arab Saudi senilai sekitar Rp66 miliar.
1. Data Keuangan Tak Sinkron
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti adanya ketidaksesuaian data antara Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Perbedaan terlihat pada jumlah jemaah dan besaran BPIH. Dalam laporan Kementerian Haji, BPIH tercatat Rp11.465.956.201.655. Sementara BPKH mencatat Rp11.467.575.683.626.
“Dan tentu saja ini akan berpengaruh terhadap jumlah angka uang. Kami akan meninjau sebetulnya angka yang betul yang mana,” kata Selly.
2. BPIH 2027 Naik Jadi Rp107 Juta
Kementerian Haji mengusulkan kenaikan BPIH 2027 sebesar 10-15 persen menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah.
Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, jemaah hanya akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81.
Sisanya sebesar Rp64.404.103,21 atau 60 persen akan ditanggung BPKH melalui skema nilai manfaat.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih 40 persen dan nilai manfaat 60 persen,” ujar Irfan.
Irfan memastikan kenaikan biaya akan dibarengi peningkatan layanan. Salah satu penyebabnya adalah penghapusan layanan kelas D oleh Arab Saudi, sehingga jemaah Indonesia minimal harus mengambil kelas C.
“Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap konsumsi juga akan ada sedikit peningkatan,” katanya.
3. Arab Saudi Blokir Dana DP Rp66 Miliar
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap pemerintah Arab Saudi memblokir dana uang muka pelaksanaan ibadah haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar.
Pemblokiran dilakukan karena dugaan pelanggaran asuransi pada penyelenggaraan haji 2026. Arab Saudi menuding sekitar 600 jemaah Indonesia tahun 2026 memiliki 9 penyakit kronis yang seharusnya tidak lolos tes kesehatan. Penyakit tersebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, paru kronis, sirosis, saraf, gangguan psikiatri berat, hingga TBC.
“Mereka sudah mengirimkan surat bahwa ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan memblokir dana Anda sekitar 14 juta riyal,” tandas Dahnil.
Menurut Dahnil, pemerintah telah melayangkan nota diplomatik sebagai bentuk keberatan dan meminta dukungan DPR untuk bersikap tegas terkait masalah ini.
#Sumber: CNN Indonesia
#Redaksi: Media Panglima
