Lampung - Metode Penunjukan Langsung pada pengadaan pekerjaan konstruksi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung dinyatakan melanggar aturan jika tidak memenuhi kriteria keadaan tertentu atau melebihi batasan nilai yang ditetapkan dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Secara hukum, penggunaan Penunjukan Langsung diatur secara ketat berdasarkan aturan terbaru seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025). Jika metode ini digunakan di luar ketentuan spesifik tersebut, tindakan instansi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga potensi tindak pidana korupsi.
Proyek bernilai besar tetapi dipaksakan menggunakan Penunjukan Langsung, metode tersebut harus memenuhi kriteria keadaan tertentu sesuai Pasal 38 Perpres Pengadaan, seperti:
Penanganan darurat (bencana alam, gangguan keamanan, atau keselamatan masyarakat). Pekerjaan konstruksi yang merupakan satu kesatuan sistem dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Hanya ada satu penyedia yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut (penyedia tunggal/ pemegang hak paten).
Proyek bangunan/ Rehabilitasi kantor atau lainnya (bukan kondisi darurat/spesifik) tetap menggunakan Penunjukan Langsung, Dinas PKPCK Provinsi Lampung dianggap menyalahgunakan wewenang dan melanggar prinsip transparansi serta persaingan sehat.
Dalam penelusuran Tim LSM JERAT bahwa Dinas PKPCK Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2026 melaksanakan Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan berjumlah 4 paket dengan mengunakan metode Penunjuk Langsung senilai Rp.4.164.000.000 (4,1 Milyaran).
Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Barat (Krui), senilai Rp.941.000.000. (PT. GRAHA KARYA SAMANTHA)
Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat senilai, Rp.1.226.000.000. (CV. BUMI PRATAMA).
Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan senilai Rp.764.000.000.(CV.NUSA EMAS).
Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran senilai Rp.1.233.000.000. (Anugrah Konstruksi Pratama)
Kemudian, dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Barang/Jasa Dinas PKPCK Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2026 diduga keterlambatan dalam input data di SiRUP.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rencana Umum Pengadaan (RUP) wajib diumumkan segera setelah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disetujui oleh instansi terkait. Batas waktu paling lambat pengumuman RUP tersebut memang jatuh pada 31 Maret tahun anggaran berjalan.
Jika melewati 31 Maret RUP belum diumumkan, Satker atau daerah tersebut diduga melakukan pelanggaran administratif. Dan dapat menurunkan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) serta penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui bahwa, SiRUP pengadaan Kontruksi dari Dinas PKPCK Provinsi Lampung berjumlah 4 paket dengan nilai Rp.4,1 Milyaran diumumkan pada bulan Juni 2026 dan untuk menetapkan dan mengumumkan RUP berada di tangan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing instansi/Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sebelumnya telah mengingatkan secara tegas agar pemerintah daerah membatasi atau menolak pemberian hibah ke instansi vertikal karena rawan memicu timbal-balik atau posisi tawar (bargaining) non-prosedural.
Saat berita diterbitkan, Pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung belum memberikan keterangan. (*/JERAT)
