Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (Maba) pada hari Jumat, 21 Agustus 2026.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Selain Rektor dan Wakil Rektor III, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini, Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepasa Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta), Adhi Wiharto (Pihak Swasta), Mulyono (Pihak Swasta).
Catatan bahwa Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Kuat Puji Prayitno, sempat ikut diamankan saat OTT namun tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup KPK mengenai dugaan korupsi pada proses awal seleksi masuk Universitas Negeri. Jajaran rektorat diduga melakukan pengondisian serta pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru, salah satunya pada program studi Kedokteran.
Ironisnya, meski orang tua korban dilaporkan telah diperas hingga ratusan juta rupiah (sekitar Rp650 juta), calon mahasiswa yang bersangkutan pada akhirnya tetap tidak diluluskan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai hasil tindak pidana, meliputi: Uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta. (*)
