TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka DS yang sebelumnya telah ditangkap.
Tersangka berinisial RN (25), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Ia diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah kami mengamankan DS (33) warga Menggala, kami lakukan pengembangan jaringan peredarannya. Pada Kamis pukul 00.30 WIB, anggota menangkap RN di Jalan Tiyuh Penumangan saat akan menjemput DS yang sudah diamankan terlebih dahulu,” ujar AKP Samsi, Kamis (20/8/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 1 unit handphone merek Vivo Y15 yang berisi percakapan transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RN dan kembali menemukan barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu.
- 1 bungkus plastik klip sedang bertuliskan "100" yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.
- Plastik klip kosong bertuliskan "100", "150", dan "200".
- 1 buah dompet warna hitam.
- 1 buah plastik warna merah.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Samsi.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
