Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tipu Teman Pinjam Motor, Pria di Tubaba Gadaikan Hingga Rp13 Juta, Akhirnya Diringkus Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 | Sabtu, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T08:20:10Z


TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima - Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, Jumat (26/6/2026).


Tersangka berinisial AIS, 25 tahun, warga Dusun Terang Baru, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang. Ia diamankan di rumahnya, Mess PT. BSSW, Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Apriansyah, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.


"Benar, anggota kami menangkap tersangka penipuan dan penggelapan yang terjadi 8 Juni 2026 lalu di Tiyuh Sakti Jaya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar Iptu Apriansyah, Sabtu (27/6/2026).


Peristiwa bermula Senin 8 Juni 2026 pukul 20.00 WIB. Tersangka menelepon korban HY untuk meminjam sepeda motor Honda Beat miliknya. Setelah dipinjam, tersangka sempat mengembalikan motor ke mess korban sekitar pukul 22.00 WIB.


Namun pukul 23.00 WIB, tersangka kembali meminjam motor dengan alasan sama. Karena tidak bisa menghubungi penghuni mess tempat penitipan, korban meminta bantuan rekannya AA untuk membangunkan orang tersebut.


Setelah motor dibawa, tersangka tidak kunjung mengembalikan selama 10 hari. Korban mengalami kerugian Rp13.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Gunung Agung.


Berbekal laporan, polisi melakukan penyelidikan. Pada Jumat 26 Juni 2026, tim mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di Mess PT. BSSW.


Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Motor korban telah digadaikan kepada seseorang di Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.


Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 1 unit Honda Beat milik korban yang digadaikan. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Agung untuk proses hukum lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Iptu Apriansyah. (*) 


×
Berita Terbaru Update