Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gagalkan Edaran Ribuan Ekstasi di Tol Terpeka, Kurir Narkoba Ditangkap Tim Polda Lampung di Rest Area KM 172B

Senin, 29 Juni 2026 | Senin, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T09:07:56Z


LAMPUNG TENGAH, Media Panglima - Aparat gabungan Ditlantas Polda Lampung dan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu di Rest Area Kilometer 172B Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Selasa 23 Juni 2026 malam.


Seorang kurir berinisial R ditangkap saat menumpangi bus Siliwangi Antar Nusa SAN tujuan Bandar Jaya, sekitar pukul 22.47 WIB.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini hasil sinergi Ditlantas, Satresnarkoba, dan pengelola jalan tol.


"Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Tol Terpeka. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dan pengamanan matang sehingga tersangka diamankan tanpa membahayakan pengguna jalan lain," ujar Yuni, Minggu 28 Juni 2026.


Pengungkapan berawal dari informasi adanya distribusi narkoba yang akan melintas Tol Terpeka. Petugas lalu menyusun skenario pengamanan dengan mengalihkan kendaraan ke Rest Area KM 172B melalui sistem delay traffic.


Sejak sore, personel Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, dan PT Hutama Karya bersiaga di lokasi. Saat bus target masuk rest area pukul 22.30 WIB, petugas langsung memeriksa kendaraan dan penumpang.


"Dalam penggeledahan tas tersangka, petugas menemukan barang diduga narkotika. Setelah diuji awal dengan alat uji, barang tersebut positif narkotika," kata Yuni.


Barang Bukti yang Diamankan: 

1. ±1.150 butir pil ekstasi warna merah muda

2. ±1.700 butir pil ekstasi berbagai warna 

3. 1 bungkus kecil pil ekstasi masih dihitung

4. 5 butir pil ekstasi warna berbeda

5. 1 paket sabu-sabu belum ditimbang

6. 1 bilah pisau badik


Total ekstasi yang diamankan mencapai 2.850 butir lebih, belum termasuk sabu dan pil lainnya.


Usai penangkapan, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk memburu jaringan penerima di wilayah Bandar Jaya.


"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk penyidikan. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan lebih luas," tegas Kabid Humas.


×
Berita Terbaru Update