MP Tanggamus - Jajaran Polsek Limau, Polres Tanggamus, Polda Lampung, mengamankan 3 terduga pelaku pencurian tabung gas LPG 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kelumbayan Barat. Ketiga terduga pelaku merupakan warga Dusun Pantai Harapan dan warga Pekon Negeri Kelumbayan Kecamatan Kelumbayan masing-masing berinisial R (21), R (20), dan H (17).
Kapolsek Limau AKP Dedi Yanto, S.Pd., mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku diamankan atas bantuan masyarakat setelah saksi mencurigai adanya 3 pemuda yang menjual 4 tabung gas kepada saksi.
"Ketiga terduga pelaku diamankan pada Sabtu 7 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB," kata AKP Dedi Yanto mewakili Kapolres Tangamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 9 Februari 2026.
Kapolsek menjelaskan, ketiga terduga pelaku diamankan terkait dugaan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram yang terjadi di sebuah warung di Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut awalnya tidak langsung diketahui oleh korban. Kejadian baru terungkap pada siang harinya setelah korban menerima informasi dari salah satu kerabat yang menanyakan apakah terdapat kehilangan tabung gas LPG di warung miliknya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban yang diketahui bernama Ovi Yana (47), seorang wiraswasta, mendapati sebanyak 11 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram telah hilang dari warungnya. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi dan mendapati aksi pencurian tersebut terekam jelas.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.530.000,- dan telah melapor ke Polsek Limau," jelasnya.
Sementara itu, kronologi penangkapan bermula saat ketiga pemuda terduga pelaku hendak menjual empat tabung gas LPG kepada salah satu warga. Warga yang merasa curiga terhadap asal-usul tabung gas tersebut kemudian menahan ketiganya dan menghubungi korban.
Setelah korban memastikan bahwa tabung gas yang ditawarkan merupakan barang miliknya yang sebelumnya hilang, warga bersama aparat pekon segera menghubungi pihak Polsek Limau.
"Kami yang tiba di lokasi kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa empat tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong.
"Untuk 7 tabung gas yang diduga telah dijual para terduga pelaku masih dalam pencarian," ujarnya.
Ketiga terduga pelaku saat ini ditahan Mapolsek Limau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. (*)
