Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

JERAT Surati Dinas BMBK Lampung Diduga Pelanggaran Pengadaan

Jumat, 03 Oktober 2025 | Jumat, Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T02:29:51Z


Lampung - Pengadaan barang dan jasa Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 diduga tidak sesuai dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


Dengan hasil dan bukti dari penelusuran Tim LSM JERAT akan mengirimkan surat klarifikasi yang diduga pelanggaran yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


Ketua Umum DPP LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi mengatakan bahwa dengan ada pelanggaran dan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa akan disurati.


"Kita secepatnya menyurati pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung dan meminta klarifikasi terkait pengadaan mereka", ungkap Sandi. Jumat, (3/10/2025).


Lanjutnya, "Apabila hasil klarifikasi dan bukti dari pihak Dinas BMBK tidak sesuai dengan apa yang kita dapatkan, Tim dari kami akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan", tegasnya.


Pada saat diberitakan, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung sudah dihubungi melalui WhatsApp, tetapi tidak memberikan tanggapan apapun. (Tim JERAT)


×
Berita Terbaru Update