MP Tubaba - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung Tanggal 14 Mei 2025, Pelapor SI (74) Warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada hari Sabtu, 14 Mei 2025 sekira pukul 20.17 Wib.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, tim Tekab 308 presisi Polres Tubaba langsung melakukan penyelidikan kasus, dengan meminta keterangan korban dan saksi.
Setelah melakukan penyelidikan dan dilakukan pengembangan, pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib. Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba, mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut.
Kemudian Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba menuju ke lokasi tempat diduga lokasi keberadaan pelaku yaitu di Kelurahan Panaragan Jaya. Al-hasil, ternyata benar pelaku berada di lokasi dan langsung dilakukan penangkapan.
Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Lalu Team Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H menerangkan, bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil diamankan, Sabtu (24/05/2025).
"Pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni seorang laki-laki berinisial AS (24) Profesi Wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba," ungkapnya.
Sambungnya, "Dan SAK (31) Profesi Wiraswasta, warga Tiyuh Bandar Dewa RT 001 RW 001 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba," imbuh Kasat Reskrim.
Selain itu menanggapi pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat telah cepat melaporkan adanya kasus Curat ini. Sehingga dirinya dan Team respon cepat melakukan tindakan.
Disisi lain, dirinya juga memberikan imbauan kepada Masyarakat Tubaba untuk segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat.
"Pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (Kod/Humas)