Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Lambu Kibang

Minggu, 25 Mei 2025 | Minggu, Mei 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-25T07:47:57Z

 


MP Tubaba - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh Pria Dewasa yang terjadi di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Diketahui, berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa pristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib. 


Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU H Tosira, S.H., M.H mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial WA (28) pekerjaan Wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tubaba, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/131/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, Tanggal 17 Mei 2025.


"Setelah mendapatkan laporan, pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib. Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba bergerak cepat untuk menindaklanjutinya," ujar Tosira, Sabtu (24/05/2025). 


Setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, yang diketahui berada di Tiyuh Kibang Tri Jaya, Team langsung menuju suatu tempat yang diduga keberadaan Pelaku. Sesampai di lokasi, Pelaku insial WA sedang berada dirumahnya dan berhasil di amankan tanpa ada perlawanan.


"Kemudian setelah dilakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," terangnya. 


Kronologis Kejadian Pada Korban ONI (15)


Korban ONI (15) Pelajar, Warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pada hari Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Korban di jemput Pelaku dikediamannya dengan mengendarai sepeda motor.


Kemudian, Pelaku dan Korban menuju ke arah Unit 6 untuk ke warung kedai. Selama ketika dalam perjalanan turun hujan, lalu Pelaku mengajak Korban untuk meneduh di sebuah gubuk yang berada di perkebunan karet. Pada saat di gubuk tersebut Pelaku mengajak Korban untuk melakukan hubungan intim, namun Korban menolak karena takut hamil dan masih ingin bersekolah.


Lebih lanjut, Pelaku membujuk dan meyakinkan kembali pada Korban, sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan yang dilakukan Pelaku terhadap Korban. Singkat cerita, ketika Korban sesampai di kediamannya. Korban merasa takut, sehingga menceritakan kepada orang tua nya. Atas kejadian tersebut, ayah Korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti. 


"Kasus ini setelah terungkap, Pelaku dan barang bukti di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti perkaranya," ungkap Kasar Reskrim. 

 

"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan WA (28) sebagai tersangka," tandasnya.


Sementara kepada tersangka, Pasal yang ditetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Kod/Humas) 

×
Berita Terbaru Update