Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PTPS Penumangan Gelar Bersihkan APK Pemilihan Umum Tahun 2024

Minggu, 11 Februari 2024 | Minggu, Februari 11, 2024 WIB Last Updated 2024-02-11T23:48:42Z
MP Tubaba - Segenap Jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Penumangan, menggelar bersihkan Alat Peraga Kampanye (APK). Kegiatan tersebut, berlangsung di wilayah Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Minggu, (11/02/24).

Menurut Kodari, salah satu petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Penumangan mengatakan, sesuai aturan yang telah ditetapkan. Bahwa, pasca masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 sebelum pukul 00.00 WIB atau telah masuk tanggal 11 Februari 2024.

"Maka, seluruh alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang meliputi, dalam bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya, harus sudah dibersihkan. Mengingat, sudah memasuki Masa Tenang," kata Kodari yang merupakan salah satu PTPS Penumangan. 

Kodari juga menuturkan, Masa Tenang akan berlangsung selama 3 hari sebelum Pemilu 2024, yaitu tanggal 11, 12, 13 Februari. Masa Tenang merupakan bagian dari Tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Pasal 1 angka 36 UU Pemilu merupakan dasar hukum Masa Tenang, yang berbunyi ; Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. 

"Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun," tuturnya. 

Selain itu, ia menyampaikan, Pemilu adalah proses memilih pemimpin, mari kita jadikan Pemilu sebagai momen bersatunya kekuatan rakyat dalam menciptakan masa depan yang lebih baik dan damai.

"Pemilu yang baik dan damai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap individu yang peduli akan masa depan bangsanya," pungkasnya. (Tim MP) 



×
Berita Terbaru Update