Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur Di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Januari 2024 | Selasa, Januari 16, 2024 WIB Last Updated 2024-01-16T13:34:01Z

 


MP Tubaba -- Terduga pencabulan anak dibawah umur dan sempat menjadi buronan serta ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial IB (41), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian ditempat persembunyiannya yakni, di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Hari Senin, (15/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. 


Tersangka kasus pencabulan tersebut, sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung. Kemudian, Jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial IB (41), di Jl. Sumber Agung Lampung Tengah.


Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K dalam hal ini melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, CH, S.H. menerangkan, “Benar tersangka itu sudah kami tangkap, pada Hari Senin, (15/01/24) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Dan sebelumnya ia juga, sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya. 


Kemudian, AKP Dailami, CH, S.H. menjelaskan, "Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada saat Hari Rabu, (01/05/19) sekira pukul 23.00 Wib dirumah kediaman tersangka IB (41) yang berlokasi di Tiyuh/Desa Mulya Sari, Kec. Gunung Agung, Kab. Tulang Bawang Barat (Tubaba) saat dikamar. Bahkan, korban juga merupakan anak tiri dari Tersangka IB tersebut," jelasnya. 


Lanjut, AKP Dailami, CH, S.H. juga mengungkapkan, "Kronologi kejadiannya yakni, pada saat Korban LA (17) sedang tidur dikamarnya, tiba-tiba Pelaku IB (41) memasuki kamar korban. Sehingga korban kaget, korban berusaha berlari. Namun, mirisnya tangan korban ditarik oleh Pelaku. Kemudian, Pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban. Sehingga, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan, Pelaku mengancam korban apabila ia memberitahu ibunya, korban akan dibunuh oleh Pelaku," ungkapnya. 


Selain itu, AKP Dailami, CH, S.H. menambahkan, “Berdasarkan hasil bukti penyelidik, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menetapkan IB (41) sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO. Sehingga tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Kod)

×
Berita Terbaru Update