Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Tubaba Ungkap Kasus Pelaku Penculikan Dan Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Rabu, 10 Januari 2024 | Rabu, Januari 10, 2024 WIB Last Updated 2024-01-10T15:39:26Z

 


MP Tubaba - Kepolisian Resor Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Senin, (8/1/2024).


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H. menerangkan, Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi LP/B/5/I/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, Tanggal 5 Januari 2024, tentang adanya penculikan anak di bawah umur bernama Bunga (16) warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik dengan identitas Pelaku DR (21), yang merupakan warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 


Dari laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berkoordinasi dengan Team Tekab 308 Presisi untuk melakukan pengejaran terhadap Pelaku di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan.


Dari pengejaran tersebut, Polisi berhasil mengamankan Pelaku DR (21) dan Korban Bunga (16). Kemudian, keduanya diamankan atas bantuan dan koordinasi dengan Polres Lahat yang merupakan wilayah hukumnya di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan serta dalam keadaan selamat.


Kronologi kejadiannya, Pada hari Rabu Tanggal 3 Januari 2024 sekira jam 05.00 Wib korban pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepada saudaranya. Kemudian, pelapor berserta keluarga mencari anak pelapor bernama Bunga (16), namun tidak ditemukan. Lalu, pada hari Jumat Tanggal 5 Januari 2024 pelapor mendapatkan informasi bahwa anak pelapor bernama Bunga (16) pergi bersama terlapor seorang laki-laki bernama DR (21) yang beralamat di Tiyuh Penumangan Baru. Maka dari itu, pelapor berserta keluarga mendatangi keluarga saudara DR (21) dan ternyata menurut keterangan keluarga DR (21), bahwa saudara DR (21) sudah 3 (tiga) hari tidak berada dirumah. Oleh karena itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. 


“Motif penculikan yakni, Pelaku DR (21) mengajak korban pergi ke Lahat dengan menggunakan Travel dan menjanjikan bahwa korban akan dinikahi oleh pelaku. Atas rayuan maut pelaku, akhirnya korban mau ikut dengan pelaku tersebut ,” ungkapnya Kasat Reskrim, AKP Dailami, Rabu (10/1/2024).


Lanjut, “Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Kabupaten Lahat atas bantuan anggota Polres Lahat dan keduanya saat ini sudah berada di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya Kasat Reskrim AKP Dailami. 


Untuk pelaku dijerat dengan "Penculikan Anak dibawah umur dan Persetubuhan anak dibawah umur" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 subsider Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak Atau 332 KUHP Pidana. (Kod)

×
Berita Terbaru Update