Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Berhasil Tangkap Maling Projektor Dan Mesin Printer Komputer SDN 23 Tumijajar, Kab. Tubaba

Senin, 25 Desember 2023 | Senin, Desember 25, 2023 WIB Last Updated 2023-12-25T10:01:07Z

 


MP Tubaba - Dua pelaku pencurian di Sekolah SDN 23 Tumijajar, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya ditangkap polisi, Minggu, 24 Desember 2023.


Keduanya diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit Printer Merk EPSON tipe Etank L 210 dan 1 (satu) unit LCD Projektor Merk LED Projektor hasil curian. Senin,(25/12/23). 


Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, C.H.,S.H. mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, "Benar kami telah melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku kasus pencurian di sekolah SDN 23 Tumijajar, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung". Jelasnya AKP Dailami, C.H.,S.H


Lanjut, AKP Dailami, C.H.,S.H. mengatakan, "Keduanya adalah SN (26) warga Tiyuh Daya Sakti dan RD (27) warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Dua pelaku tersebut, ditangkap di seputaran Tiyuh Daya Sakti". Ungkapnya AKP Dailami, C.H.,S.H.


Kemudian, AKP Dailami, C.H.,S.H. mengatakan, "Kasus dugaan pencurian tersebut, terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya aksi pencurian yang terjadi di SDN 23 Tumijajar, pada Minggu, 20 Nopember 2023. Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Lalu, polisi mendapatkan informasi bahwa yang melakukan hal tersebut adalah SN dan RD". Ujarnya AKP Dailami, C.H.,S.H.


Lanjut, AKP Dailami, C.H.,S.H. mengatakan, "Sekira pukul 13.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap SN dan RD di seputaran Tiyuh Daya Sakti. Setelah keduanya di introgasi mereka mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di SDN 23 Tumijajar. Setelah itu, kedua pelaku langsung di bawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut". Ujarnya AKP Dailami, C.H.,S.H.


Disisi lain, AKP Dailami, C.H.,S.H. menambahkan, "Kedua pelaku tersebut, kemudian memperlihatkan barang bukti diduga hasil curian yanga mereka simpan. Dan kedua pelaku tersebut, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara". Pungkasnya AKP Dailami, C.H.,S.H. (Kod)

×
Berita Terbaru Update