Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dana Desa Dipinjamkan, Diduga Kepala Tiyuh Jaya Murni Menyalahgunakan Wewenang

Kamis, 25 Mei 2023 | Kamis, Mei 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T01:16:51Z

MP Tubaba - Menurut ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.


Saat dikunjungi Tim Aliansi Wartawan Siger (AWASI) di Balai Desa (Tiyuh) Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). 


Sukatun selaku Kepala Tiyuh Jaya Murni mengungkapkan bahwa pada Tahun 2023 Dana Desa ditahap dua (2) dipinjamkan oknum Kepala Tiyuh lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.


"Tahap 2 Tahun 2023 Dana Desa dipinjamkan kepada Kepala Tiyuh lainnya dikarenakan yang lain belum cair", katanya. Rabu, (24/5/2023).


Penyalahgunaan wewenang dapat juga diartikan penyalahgunaan jabatan yang termaksud tindakan korupsi.

 

Diketahui bahwa penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sandi)

×
Berita Terbaru Update