Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

TK Pertiwi Jaya Murni Berharap Diperhatikan

Kamis, 25 Mei 2023 | Kamis, Mei 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T06:51:55Z

MP Tubaba - Pengunaan Dana Desa (DD) dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendanaan di satuan pendidikan yang telah dibentuk oleh Pemerintahan Desa.


Selain itu, penggunaan DD tersebut dapat digunakan untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan, termasuk buku, peralatan belajar dan wahana bermain.


Dalam Permendes juga disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk pendidikan juga dapat diberikan sebagai bantuan insentif bagi guru di satuan PAUD/Taman Kanak-Kanak/Taman Belajar Keagamaan, Taman Belajar Anak dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.


Saat dikunjungi Tim AWASI, Kepala Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi Jaya Murni, Rahayu Ningsih mengungkapkan bahwa TK ini merupakan milik Desa dan baru sekali memberikan bantuan dari Dana Desa. 


"Selama Kepala Tiyuh Sukatun baru sekali memberikan bantuan dari Dana Desa selama jabatannya", ungkap Rahayu Ningsih. Rabu, (25/5/2023).


Ia juga berharap kepada Pemerintah Tiyuh Jaya Murni agar dapat membantu dan diperhatikan dalam bidang Pendidikan.


Diketahui, Kepala Tiyuh Jaya Murni Sukatun mulai menjabat pada Tahun 2018 dan berakhir di 2024.


Berita sebelumnya.

Menurut ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.


Saat dikunjungi Tim Aliansi Wartawan Siger (AWASI) di Balai Desa (Tiyuh) Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). 


Sukatun selaku Kepala Tiyuh Jaya Murni mengungkapkan bahwa pada Tahun 2023 Dana Desa ditahap dua (2) dipinjamkan oknum Kepala Tiyuh lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.


"Tahap 2 Tahun 2023 Dana Desa dipinjamkan kepada Kepala Tiyuh lainnya dikarenakan yang lain belum cair", katanya. Rabu, (24/5/2023).


Penyalahgunaan wewenang dapat juga diartikan penyalahgunaan jabatan yang termaksud tindakan korupsi.

 

Diketahui bahwa penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sandi)

×
Berita Terbaru Update