Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Merugikan Masyarakat dan Negara, AWASI Secepatnya Koordinasi

Jumat, 26 Mei 2023 | Jumat, Mei 26, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T23:57:44Z

MP Tubaba - Permasalahan pengunaan Dana Desa (DD) di Pemerintah Desa (Tiyuh) Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Aliansi Wartawan Siger (AWASI) secepatnya segera koordinasi.


Dalam penelusuran dan temuan AWASI yang diduga merugikan masyarakat dan Negara di Pemerintah Tiyuh Jaya Murni akan secepatnya koordinasi ke Inspektorat, DPRD dan APH.


Ketua Umum AWASI, Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran dan temuan dilapangan serta pernyataan masyarakat secepatnya akan koordinasi.


"Alhamdulillah hasil temuan dari Tim AWASI dan pernyataan masyarakat sudah lengkap, dan kita akan koordinasi ke Inspektorat, DPRD dan APH", ungkap Sandi. Jumat, (26/5/2023).


Dalam penelusuran dan temuan AWASI tersebut, salah satunya adanya Punggutan Liar (Pungli) Program PTSL pada Tahun 2019 yang merugikan masyarakat dan Negara.


Berikut sebelumnya.

Menurut ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.


Saat dikunjungi Tim Aliansi Wartawan Siger (AWASI) di Balai Desa (Tiyuh) Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). 


Sukatun selaku Kepala Tiyuh Jaya Murni mengungkapkan bahwa pada Tahun 2023 Dana Desa ditahap dua (2) dipinjamkan oknum Kepala Tiyuh lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.


"Tahap 2 Tahun 2023 Dana Desa dipinjamkan kepada Kepala Tiyuh lainnya dikarenakan yang lain belum cair", katanya. Rabu, (24/5/2023).


Penyalahgunaan wewenang dapat juga diartikan penyalahgunaan jabatan yang termaksud tindakan korupsi.

 

Diketahui bahwa penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sandi)


×
Berita Terbaru Update