Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Koordinasi Hasil Temuan AWASI di Tiyuh Jaya Murni, Inspektorat: Senin Saja

Jumat, 26 Mei 2023 | Jumat, Mei 26, 2023 WIB Last Updated 2023-05-26T06:23:28Z

MP Tubaba - Adanya kerugian masyarakat dan Negara, Aliansi Wartawan Siger (AWASI) secepatnya koordinasi ke Inspektorat, DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH).


Sesuai dengan Anggaran Dasar AWASI di Pasal 4 Ayat 8, AWASI bertujuan untuk mewujudkan kontrol sosial, kritik, koreksi dan saran terhadap Pemerintah.


Dari penelusuran dan temuan Tim AWASI di Pemerintah Tiyuh Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) secepatnya akan koordinasi ke Inspektorat, DPRD dan APH.


Ketua Umum AWASI, Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran dan temuan dilapangan serta pernyataan masyarakat secepatnya akan koordinasi.


"Alhamdulillah hasil temuan dari Tim AWASI dan pernyataan masyarakat, kita akan koordinasi ke Inspektorat, DPRD dan APH", ungkap Sandi.


Disisi lain, Inspektorat Tubaba yang diwakili Muslim selaku Irvan V mengatakan dari hasil penelusuran dan temuan serta pernyataan masyarakat atas kerugian Negara hari Senin saja, (29/5/2023) ada dikantor.


"Senin saja ia, abang standby di Kantor", ungkap Muslim, Jumat, (26/5/2023).


Berita sebelumnya. 

Menurut ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.


Saat dikunjungi Tim Aliansi Wartawan Siger (AWASI) di Balai Desa (Tiyuh) Jaya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). 


Sukatun selaku Kepala Tiyuh Jaya Murni mengungkapkan bahwa pada Tahun 2023 Dana Desa ditahap dua (2) dipinjamkan oknum Kepala Tiyuh lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.


"Tahap 2 Tahun 2023 Dana Desa dipinjamkan kepada Kepala Tiyuh lainnya dikarenakan yang lain belum cair", katanya. Rabu, (24/5/2023).


Penyalahgunaan wewenang dapat juga diartikan penyalahgunaan jabatan yang termaksud tindakan korupsi.

 

Diketahui bahwa penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sandi)

×
Berita Terbaru Update