Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Binaan Rutan Kelas II B Sukadana Lamtim, Diduga Jadi Korban Pemerasan Oleh Oknum Pegawai

Sabtu, 28 Januari 2023 | Sabtu, Januari 28, 2023 WIB Last Updated 2023-01-28T13:59:52Z

 

Poto Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana Lampung Timur

MP Lampung Timur - Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana keluhkan atas ada nya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga Binaan di 29 kamar yang ada didalam Rutan Kelas II Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu tanggal 28-01-2023.


Dugaan Pungli tersebut mencuat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Narapidana (Napi) yang berada di dalam Rutan Kelas II B Sukadana itu sendiri yang telah membeberkan terkait ada nya pembayaran uang sebesar satu juta rupiah, bahkan sampai satu juta lima ratus ribu rupiah, perminggu nya disetiap satu kamarnya.


Yang mana informasi tersebut telah dijelaskan oleh salah seorang Narapidana yang berinisial (A) saat dikonfirmasi melalui via telpon menerangkan, "Bahwa penarikan tersebut dilakukan setiap satu minggu sekali yang sifatnya diwajibkan.


“Iya benar kalau untuk sekarang ini kita wajib bayar satu juta sampai satu juta setengah perminggunya kepada Oknum Pegawai Rutan, serta untuk HP saat ini tidak ada penarikan lagi karena sudah bayar itu tadi, bahkan untuk ngecat aja kita ditarik kok, "ujarnya.


Masih lanjut keterangan dari Narapidana, untuk modus cara penarikan uang nya, itu melalui para Narapidana lain nya dengan cara membuka Scat sel Rutan, dengan alasan Pembayaran tersebut agar para Narapidana Bebas Menggunakan Handphone (HP) di dalam Rutan Sukadana Lampung Timur.


“Jadi pembayaran satu juta setengah itu untuk buka scat lima ratus, serta yang satu juta Rupiah untuk bayar bebas menggunakan Handphone, itu semua kamar di sapu bersih penarikannya, untuk jumlah kamar nya, itu ada 29 kamar.


Untuk selanjut nya, saat dikonfirmasi oleh awak Media, salah satu oknum Pegawai yang menjabat sebagai Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) menjelaskan, bahwa iya tidak tau terkait adanya penarikan yang sudah berjalan selama ini, serta ditempat yang sama didalam waktu yang berbeda Kepala Rutan Kelas II Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ketika ingin dikonfirmasi sedang tidak ada ditempat.


Sampai berita ini diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung belum berhasil dimintai keterangan, terkait Penarikan Liar di Rutan Sukadana. (Fat/Tim)

×
Berita Terbaru Update