Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hibah Aset Eks Bupati Lampura Dalam Proses Penyerahan ke Pemkot Bandar Lampung

Kamis, 05 Januari 2023 | Kamis, Januari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-02-07T05:06:21Z
Foto. Dok

MP Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah menyerahkan persyaratan berkas yang diminta KPK guna mendapatkan hibah berupa gedung dan tanah dari aset eks Bupati Lampung Utara terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara. 


Aset yang berlokasi di Bandar Lampung tersebut mencapai Rp6,8 miliar dan saat ini sedang dalam proses penyerahan di KPK.


"Kelengkapan semua persyaratan berkas yang diminta insyaallah sudah lengkap. Mereka (KPK) janji di Januari ini langsung di proses," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, Kamis (5/1/2023).


Ramdhan menerangkan, Berkas yang dilampirkan diantaranya yakni surat permohonan, fakta integritas dan lain sebagainya.


"Termasuk pernyataan bahwa kita akan merawat aset yang nanti diberikan oleh KPK itu," jelasnya 


Ia menuturkan, dalam sistem penyerahan aset biasanya hanya dilakukan serah terima laporan berita acara saja dari pusat ke Pemkot Bandar Lampung.


Namun tambahnya, untuk sistem penyerahannya seperti apa nanti tergantung dari KPK. 


"Apakah Pemkot yang ke Jakarta, atau bisa jadi mereka yang ke Bandar Lampung. Tapi yang pasti setelah penyerahan, baru kita lakukan pencatatan kalau semua aset itu sebagai milik kita," terangnya.


Adapun pemanfaatan aset itu, nanti akan dibuatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang akan mengelola agar mendapatkan pemasukan guna meningkatkan PAD.


"Aset yang memang ada potensi menghasilkan ya akan dibikinkan UPT nya untuk mendapatkan penghasilan," sambungnya.


Diketahui, tiga aset Agung yang bakal di hibahkan tersebut yakni tanah dan Bangunan Gedung Graha Mandala Alam yang berlokasi di Kedaton dengan nilainya mencapai Rp4,6 miliar.


Kemudian, tanah seluas 734 meter persegi di Kedaton dengan nilai Rp1,2 miliar. Dan tanah dan bangunan seluas 566 m2 di kelurahan Sepang Jaya dengan nilai mencapai Rp1 miliar. (NR)

×
Berita Terbaru Update