Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Buntut Panjang Masalah Perangkat Desa Rangkap Jabatan, Camat Tuba Tengah; Inspektorat Yang Berwenang Audit

Kamis, 05 Januari 2023 | Kamis, Januari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-05T11:31:45Z
Foto Camat Tuba Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung


MP Tubaba - Permasalahan perihal Perangkat Desa merangkap Jabatan, Sofyan Nur selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjelaskan, bahwasanya merangkap jabatan disuatu Pemerintah Daerah memang tidak diperbolehkan.


"Perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan sebagai honorer disuatu OPD secara administratif memang tidak diperbolehkan dia harus memilih salah satu jabatan, mau menjadi perangkat Tiyuh atau honorer," jelasnya.


Sofyan Nur menegaskan, "Secara peraturan sudah jelas dan tegas barang siapa yang merangkap jabatan dia harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya," ungkapnya. 


Lanjutnya, Sofyan Nur yang juga mantan Kabag Hukum tersebut juga menuturkan Dinas DPMT mempunyai batasan-batasan mengenai kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa.


"Yang mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat Tiyuh itu adalah Camat," tuturnya.


Menanggapi hal tersebut, Achmad Nazaruddin selaku Camat Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba saat dimintai tanggapan terkait Aparatur Tiyuh ketika ada yang merangkap jabatan sebagai honorer di Pemerintah Daerah dilingkungan Satuan Kerja (Satker) menjelaskan, bahwasanya Aparatur Desa dengan konsekuensinya harus memilih salah satu jabatan.


"Ketika ada pelanggaran yang disinyalir dilakukan oknum Aparatur Desa merangkap jabatan, konsekuensinya harus memilih salah satu jabatan", jelasnya saat dihubungi via telpon WhatsApp pada hari Rabu Malam, (4/1/2023). 


Lanjutnya "Ada 3 (tiga) mekanisme pemberhentian aparatur yang dapat dilakukan diantaranya aparatur tersebut dengan kesadarannya untuk mengundurkan diri dari aparatur ketika memilih jabatan sebagai honorer," ucapnya.


Lanjut Nazaruddin juga menegaskan, oknum aparatur yang disinyalir merangkap jabatan dan mendapatkan 2 (dua) sumber gaji dari APBD atau APBN menurutnya harus mengembalikan kerugian negara.


"Nanti kita lihat dulu, karena Inspektorat yang  mempunyai wewenang untuk mengaudit," tegasnya.


Diberitakan sebelumnya.

Jika sampai terjadi rangkap jabatan, Perangkat Desa tersebut berpotensi melanggar Undang-undang tentang Desa. Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari anggaran yang sama. 


Jika ada rangkap jabatan, Perangkat Desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana diketahui, Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Dalam hal ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Ari Tantaka menjelaskan bahwasanya peraturan Undang-undang Desa dilarang perangkat desa merangkap jabatan.


"Sebenarnya ada aturan di UU Desa, Perangkat Desa tidak dapat merangkap jabatan yang penghasilan tersebut berasal dari APBD atau APBN", jelasnya.


Lanjutnya, "Kalaupun ada perangkat Desa merangkap jabatan, ya patut dipertanyakan?", tegas Ari Tantaka.


Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni menegaskan bahwasanya apabila Perangkat Desa merangkap jabatan akan bermasalah dengan kinerjanya.


"Bermasalah dengan kinerjanya. Jadi tidak fokus menjalankan tugas dan kewajibannya", tegas Yantoni.


Disisi lain, Ketua Umum Aliansi Wartawan Siger (AWASI) Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan bahwasanya Perangkat Desa merangkap jabatan merupakan tindakan tidak jujur atau curang demi keuntungan pribadi dan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.


"Merangkap jabatan merupakan penyalahgunaan jabatan atau kecurangan dalam bekerja, bisa dikatakan korupsi waktu", jelas Sandi


Sandi menambahkan, "Korupsi waktu yaitu menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya, tidak amanah dalam menggunakan jam kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan", cetus Sandi. (Bm)

×
Berita Terbaru Update