Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot Akan Biayai Warga yang Terkena Kasus Gangguan Ginjal Akut

Sabtu, 22 Oktober 2022 | Sabtu, Oktober 22, 2022 WIB Last Updated 2022-10-22T10:49:19Z

MP Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membiayai warga yang terkena Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak di Kota setempat.

Hal itu disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) akan menangani dan membiayai warga yang terkena gejala tersebut.

"Jika memang ada warga Bandar Lampung yang terjangkit ginjal akut, Pemerintah Kota yang akan menanggung biayanya," ujar Walikota Eva Dwiana, Sabtu (22/10/2022).

Diketahui, di Bandar Lampung terdapat 1 pasien yang mengalami gejala ini. Menanggapi hal tersebut, Eva Dwiana mengatakan saat ini pihaknya sedang menangani kasus ini.

"Ya, ini lagi kita tangani, lagi kita lihat dulu. Memang kan ada gejalanya ada muntah-muntah dan segala macem dan tidak bisa buang air kecil. Mudah-mudahan ini bisa kita tangani bersama. Kalau masih bisa diketahui sedini mungkin, insyaallah," ucapnya.

"Dan ini tugas kita bersama jangan sepelekan penyakitnya. Kalau ada kejanggalan-kejanggalan ayo kita sama-sama lapor. Dan jika mereka di rawat di klinik khusus balita kita nanti akan biayai," tambahnya.

Kemudian, ia mengatakan bahwa Pemkot sudah memberikan perintah kepada Dinas Kesehatan untuk mengkoordinir peredaran obat-obatan yang berbentuk cair di setiap apotik dan klinik.

"Kita sudah perintahkan Dinas Kesehatan untuk keliling ke semua apotik dan kelinik, untuk sementara ini tidak boleh memberikan kepada masyarakat Bandar Lampung terutama untuk balita memberikan obat batuk, obat panas, antibiotik berupa cairan. Ini juga sudah kita sosialisasikan," tuturnya.

Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap gejala-gejala dari penyakit tersebut.

"Disini kita harus waspada mudah-mudahan anak-anak kita di kota Bandar Lampung khususnya tidak terjadi gejala akut yang ada di berita-berita," harapnya. (NR)
×
Berita Terbaru Update