Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Laporkan SPT Tahunan Pada KPPP Metro, Bupati Musa ; Laporkan Pajak Melalui e-Filling

Senin, 21 Maret 2022 | Senin, Maret 21, 2022 WIB Last Updated 2022-03-21T12:19:05Z

 


MP Lampung Tengah -- Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad S.sos menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pribadi tahun 2021 kepada kantor pelayanan pajak Pratama (KPPP) Metro di rumah dinas Bupati, Nuwo Balak Kecamatan Gunung Sugih, Senin (21/3/2022).


Hadir pada kesempatan itu yakni Selamat Muda sebagai Kepala Kantor pelayanan pajak Pratama (KPPP) Metro serta para kepala perangkat daerah terkait.


Dalam sambutannya Selamat Muda, dia mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad karena telah melaporkan SPT Tahunan pribadinya kepada KPPP Metro. Dengan demikian, diharapkan kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah, juga dengan perusahaan agar dapat melaporkan pajak nya.


"Saya ucapkan terimakasih pada Bupati Musa Ahmad, atas laporan SPT tahunan pribadi nya kepada KPPP Metro, dan diharapkan bagi masyarakat Lampung Tengah serta Perusahaan agar dapat melaporkan pajak nya, dimana dapat melalui Aplikasi e-Filling. Dan untuk waktu bagi pajak orang pribadi yaitu agar dapat melaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2022 ini, dan sebelum tanggal 30 April untuk wajib pajak Badan," pungkas Selamat Muda.


Masih diwaktu yang sama, Bupati Musa Ahmad menghimbau dan mengajak kepada seluruh wajib pajak agar dapat melaporkan pajak nya dengan menggunakan Aplikasi e-Filling. Karena dengan menggunakan Aplikasi e-Filling ini, pelaporan sangat mudah dan cepat, serta dengan ini juga dapat menghindari antrian dan kerumunan dimasa pandemi Covid-19.


Selain itu, Bupati Musa Ahmad juga mengajak seluruh wajib pajak, agar dapat melaporkan sebelum jatuh tempo, karena pajak untuk pembangunan negara terutama untuk pemulihan ekonomi.


"Saya minta pada seluruh wajib pajak agar dapat melaporkan sebelum jatuh tempo, dan demi menghindari antrian serta kerumunan, wajib pajak dapat melaporkan dengan melalui Aplikasi e-Filling," Pinta Bupati Musa.


Bupati Musa juga menambahkan, "Pelaporan SPT melalui e-Filling ini, juga ada informasi mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) yang diluncurkan DJP. Masyarakat yang belum melaporkan harta pada pelaporan SPT tahun-tahun sebelumnya dapat mengikuti PPS." Tutur nya


Terkait dengan mengikuti PPS ini sendiri, kata Bupati Musa, "Kita dapat memperoleh manfaat yaitu data dan informasi yang bersumber dan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan lampirannya tidak dapat menjadi dasar penyelidikan penyidik dan penuntut pidana terhadap wajib pajak PPS. Dan ini dilaksanakan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022," tandasnya. (Tori)

×
Berita Terbaru Update