LAMPUNG, Media Panglima - Sejumlah beras yang masuk dalam daftar 25 merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu dan kandungan fortifikasi masih ditemukan beredar di pasaran Lampung.
Polda Lampung menemukan beberapa merek tersebut berada di tingkat agen dan grosir. Polisi kini menelusuri jalur distribusi untuk mengetahui asal beras hingga bisa masuk ke pasar Lampung.
Salah satu hal yang turut didalami adalah dugaan pencampuran atau pengoplosan beras setelah produk tersebut dipasok dari luar daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan pengawasan dilakukan menyusul temuan pemerintah mengenai dugaan ketidaksesuaian mutu beras dengan informasi yang tercantum pada kemasan dan izin yang didaftarkan.
"Langkah ini menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait 25 merek beras yang kadar mutunya diduga tidak sesuai dengan label kemasan maupun izin yang didaftarkan ke pemerintah," kata Heri di Mapolda Lampung, Kamis (17/09/2026).
Dari 25 merek yang menjadi perhatian tersebut, beberapa di antaranya ditemukan beredar di Lampung. Heri menyebut Topi Koki dan Idola sebagai dua merek yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan di sejumlah kabupaten dan kota untuk mengecek peredaran produk tersebut.
"Hasil temuan pasti ada, beberapa dari 25 merek yang diduga tidak sesuai mutu itu beredar di Lampung. Namun setelah kita telusuri, beras-beras tersebut bukan produksi lokal Lampung, melainkan dipasok dari luar daerah," ujar Heri.
Temuan itu membuat polisi memperluas pemeriksaan hingga ke rantai distribusi. Polisi ingin memastikan bagaimana beras tersebut masuk ke Lampung dan apakah terdapat praktik pencampuran sebelum diedarkan kepada masyarakat.
"Tidak menutup kemungkinan ada modus pencampuran atau pengoplosan di sini. Itu tetap dalam rangka pengawasan dan penyelidikan kami bersama Satgas Pusat dari Bareskrim dan Bapanas," katanya.
Polda Lampung masih melanjutkan pemeriksaan di sejumlah wilayah yang belum tersentuh pengawasan. Beberapa daerah yang akan ditindaklanjuti antara lain Pesisir Barat dan Mesuji.
Temuan terhadap 25 merek tersebut berkaitan dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk standar untuk kernel beras fortifikan dan beras fortifikasi.
Beras fortifikasi merupakan produk beras yang dipasarkan dengan tambahan zat gizi tertentu. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kualitas beras, tetapi juga kandungan fortifikasi yang harus sesuai dengan informasi pada label kemasan. (Red)
