Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Minggu, 30 Agustus 2026 | Minggu, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T18:16:52Z


TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima — Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan lintas kabupaten.


Tersangka berinisial JM (20), warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario milik WS (44), warga Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Mei 2025 lalu.


"Setelah satu tahun lebih, akhirnya tersangka pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tubaba dapat diungkap dan berhasil ditangkap oleh Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tubaba gabungan bersama personel Polsek Tumijajar," jelas Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., Sabtu (29/8/2026).


Kronologi Pencurian


Pencurian terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Tiyuh Mekar Asri. 


Menurut keterangan korban, orang tuanya bangun tidur dan mendapati pintu depan rumah sudah terbuka. Setelah dicek, 1 unit sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak ada di dalam rumah.


Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000 dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat.


Tertangkap di Lampung Tengah


Pengungkapan berawal pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim gabungan Unit Satu Pidum, Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tubaba dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar mendapat informasi keberadaan tersangka JM.


Berdasarkan informasi, tersangka berada di rumah kontrakannya di Desa Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Tim langsung bergerak ke lokasi.


Sekira pukul 17.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kasatreskrim. (*)

×
Berita Terbaru Update