TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima — Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 unit sepeda motor milik warga Agung Jaya.
Korban diketahui berinisial HM (60), warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa terjadi pada tahun 2025 lalu.
Pelaku yang ditangkap berinisial NW (25), warga Desa Tambak Sari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla., melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut.
"Memang benar, setelah kurang lebih satu tahun lamanya, akhirnya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan tersangka NW dapat diungkap anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang," ucapnya, Minggu (30/8/2026).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak ke rumah temannya di Bakem, Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk mengantarkan buah rambutan.
Awalnya korban tidak memperbolehkan. Namun suami korban mengizinkan. Akhirnya korban memberikan kunci kontak kepada suaminya untuk diberikan ke tersangka dengan pesan "jangan lama-lama bawa motor tersebut".
Namun hingga pagi hari motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Lambu Kibang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp8.000.000.
Tertangkap di Depan Pintu Tol
Pengungkapan berawal pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di depan pintu Tol Lambu Kibang dan membawa sepeda motor hasil kejahatan.
Anggota langsung melakukan pengecekan dan mendapati benar tersangka membawa motor tersebut. Petugas kemudian menghampiri, mengkonfirmasi, dan menanyakan apakah benar pelaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban HM. Tersangka pun mengakui perbuatannya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Lambu Kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Iptu Kasiyono. (*)
