Bandar Lampung - Dalam sistem perencanaan Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2026 diduga pelanggaran.
Dugaan terlihat dari perencanaan dan pelaksanaan dengan nilai kontrak Rp.93.150.000 dengan penyedia KARTINI KATERING LAMPUNG.
Kemudian ada tiga (3) paket kegiatan dengan penyedia sama (KARTINI KATERING LAMPUNG), Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu senilai kontrak Rp 24.990.000, Rp 24.942.500 dan Rp 24.865.000. Ditotalkan seluruhnya 4 paket kegiatan makan minum sejumlah Rp.167.947.500.
Diketahui, Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Bandar Lampung merencanakan belanja "Barang" Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan, tetapi didalam produk E-katalog penyedia KARTINI KATERING LAMPUNG tidak memiliki jenis pengadaan "Barang", melainkan "Jasa".
Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi menilai tindakan tersebut diduga kuat merupakan pelanggaran serius dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Memasukkan anggaran perencanaan makan, minum, dan belanja barang ke dalam paket E-Katalog Belanja Jasa tidak sesuai dengan prinsip, ketentuan, dan fungsi sistem pengadaan", jelasnya.
E-Katalog memisahkan komoditas secara ketat berdasarkan jenisnya (Barang, Jasa Lainnya, Jasa Konsultansi, atau Pekerjaan Konstruksi). Makan, minum, dan barang (seperti ATK atau laptop) adalah komoditas "Barang", bukan Jasa.
Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang ditayangkan di SiRUP harus sinkron dengan realisasi belanja. Memproduksi barang di dalam etalase jasa merusak validitas data pengadaan nasional.
Dugaan pelanggaran ini terbukti dalam pemeriksaan (oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP), pihak yang terlibat (seperti Pejabat Pembuat Komitmen/PPK atau Penyedia) dapat menghadapi sanksi.
Sanksi seperti pembatalan paket pengadaan, sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia, atau hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Jika harga barang yang "dititipkan" tersebut digelembungkan (mark-up) atau kualitasnya tidak sesuai, selisihnya harus dikembalikan ke kas negara.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, memanipulasi sistem, atau merugikan keuangan negara, kasus ini dapat bergeser ke ranah hukum (Tipikor).
Saat ditemui, Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Erwin menjelaskan bahwa pengadaan tersebut tidak ada kesalahan apapun. Kamis, (20/8/2026).
"Tidak ada masalah", jelas Erwin.
Diketahui, Pengadaan barang dan jasa Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dari pantauan hari Kamis, (20/8/2026) senilai kontrak Rp.2.541.762.585 dengan 61 penyedia. (*)
