TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima - Demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Satuan Intelkam (Sat Intel) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.
Senjata Api rakitan diserahkan oleh Haryanto yang merupakan Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 15:00 Wib.
“Kami hari ini menerima penyerahan Senjata Api rakitan jenis revolver warna hitam sebanyak 1 (Pucuk) Tanpa Amunisi dari masyarakat yang di serahkan oleh kepala Tiyuh di wilayah Hukum Polsek Tumijajar,” ujar Ipda Maramis.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.IK, M.I.K., melalui Kasat Intelkam Akp Feri Yuliansyah, S.Sos., M.M., menjelaskan personel kami kemarin yang dipimpin langsung oleh Kanit Kam Satintelkam Ipda Maramis S.H., beserta personel Unit Kam menerima penyerahan Senjata Api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.
"Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal/rakitan secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum," kata Kasat Intelkam, pada Sabtu (25/07/2026).
“Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” imbuhnya.
Akp Feri Yuliansyah juga menegaskan, jika masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar yang telah membantu kami dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," ucap Akp Feri.
"Hal ini merupakan bentuk Kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/rakitan dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian secara sukarela," pungkasnya.
