Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengadaan BMBK Provinsi Lampung, JERAT Meminta Klarifikasi Diduga Melanggar Peraturan

Senin, 06 Juli 2026 | Senin, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T02:26:27Z


Lampung - Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengadaan belanja materai (baik materai tempel maupun elektronik) tidak boleh dilakukan melalui pihak ketiga (Penyedia) dalam skema pengadaan barang/jasa pada umumnya, dikecualikan sudah terdaftar di PT. PERURI.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Materai.


Dalam penelusuran LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) bahwa pengadaan belanja benda pos (Materai) di Dinas BMBK Pemprov Lampung dengan pihak ketiga atau Penyedia CV. Karang Cipta Mandala dan PT Perorangan (Cik Ujang Efendi).


Pengadaan belanja barang benda Pos Bandar Lampung dan Pesawaran di Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2026, diduga melanggar aturan.


Berdasarkan hasil Tim DPP LSM JERAT, bahwa Penyedia belum atau tidak terdaftar sebagai distributor resmi, serta adanya selisih harga yang tidak wajar, hal tersebut menjadi sorotan publik.


Diketahui bahwa Daftar distributor resmi yang menjual meterai elektronik adalah PT Peruri Digital Security (e-meterai.co.id), PT Mitra Pajakku (pajakku.e-meterai.co.id), PT Finnet Indonesia (finnet.e-meterai.co.id), PT Mitracomm Ekasarana (mitracomm.e-meterai.co.id), dan Koperasi Pegawai Swadharma (swadharma.e-meterai.co.id).


Selain itu, terdapat juga distributor lain seperti meterai-elektronik.com, peruri.co.id, mekarisign.com, paper.id, dan signing.id.


Ketua Umum DPP LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi mengatakan, "Seharusnya belanja materai tersebut terdaftar di distributor resmi yang ditunjuk oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Salah satunya PT. POS Indonesia untuk meterai tempel", ungkap Sandi. Senin, (6/7/2026).


Lanjutnya, mengapa pengadaan materai tidak melalui pihak ketiga?


  1. Keamanan dan keaslian

Meterai, sebagai salah satu bentuk bea negara, memiliki unsur pengaman khusus untuk mencegah pemalsuan. Proses distribusi dan penjualannya diatur langsung oleh pemerintah.


  1. Pencegahan penyalahgunaan

Membeli meterai dari pihak ketiga dapat berisiko mendapatkan materai palsu, yang tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi merugikan negara.


  1. Distribusi resmi

Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) adalah pihak yang memproduksi meterai elektronik dan mendistribusikannya melalui distributor resmi yang ditunjuk, salah satunya PT. Pos Indonesia untuk meterai tempel.


Sampai berita diterbitkan, Pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung belum memberikan jawaban.(Tim JERAT/Red)

×
Berita Terbaru Update