LAMPUNG, Media Panglima - Guna menjaga arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan
BI bersama Pemerintah lakukan dukungan dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
1. Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:
a. meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;menjaga struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan yang sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik;
b. melanjutkan pemberian insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) guna semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor; dan
c. menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter, termasuk melalui pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan sebagai instrumen utama ekspansi likuiditas moneter Bank Indonesia bagi perbankan;
2. Memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial melalui:peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35% menjadi 40% dari modal bank, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
a. sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI); dan
b. publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
3. Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif melalui:
a. perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026, meliputi:
(i) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; dan
(ii) tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah; danperluasan akseptasi keuangan digital melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan ekspansi QRIS Antarnegara, serta implementasi lanjutan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang mencakup Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) dan Hackathon serta sinergi dengan Pemerintah melalui Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) dan Digdaya;
4. Memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah, melalui:perluasan ekosistem PUVA baik produk, harga, pelaku dan infrastruktur untuk mendukung pemanfaatan Local Currency Transaction (LCT) dengan sejumlah negara dalam fasilitasi perdagangan dan investasi;penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026; danpenguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing dari nominal setara di atas USD50.000 menjadi setara di atas USD25.000, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.Perluasan kerjasama internasional dengan sejumlah bank sentral di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Selain itu, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik. Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah.
Ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah tetap tinggi, meskipun sedikit mereda setelah dilakukannya interim deal antara Amerika Serikat (AS)-Iran tanggal 14 Juni 2026. Perang yang telah berlangsung sejak akhir Februari 2026 telah menimbulkan gangguan produksi, distribusi, dan rantai pasok perdagangan antarnegara serta menurunkan prospek perekonomian global. Pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2026 diprakirakan tetap rendah sebesar 3,0% dan diikuti naiknya tekanan inflasi menjadi sekitar 4,4%.
Sejumlah bank sentral mulai menaikkan suku bunga kebijakannya untuk merespons kenaikan inflasi tersebut. Suku bunga kebijakan moneter AS, Fed Funds Rate, saat ini dipertahankan pada level 3,50-3,75% dan ke depan terdapat kemungkinan akan naik seiring dengan prospek inflasi AS yang lebih tinggi. Imbal hasil (yield) US Treasury tetap tinggi mencapai 4,49% (tenor 10 tahun) dan 4,18% (tenor 2 tahun) pada tanggal 17 Juni 2026 didorong oleh defisit fiskal yang membesar. Indeks dolar AS terhadap negara maju (DXY) dan negara berkembang (ADXY) tetap kuat. Akibatnya, preferensi penempatan investor global ke negara Emerging Markets (EMs) belum kuat dan beralih ke aset aman (safe-haven assets) di negara maju. Ke depan, perkembangan negosiasi antara AS dan Iran terkait kesepakatan penyelesaian konflik di Timur Tengah diperkirakan masih dinamis sehingga memerlukan kewaspadaan serta penguatan respons dan sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga baik didukung oleh permintaan domestik. Konsumsi Pemerintah tumbuh tinggi sejalan berlanjutnya realisasi program-program prioritas serta percepatan belanja Pemerintah, terutama pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyaluran bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Konsumsi rumah tangga terjaga didorong dampak percepatan konsumsi Pemerintah dan keyakinan konsumen yang tetap baik. Investasi juga meningkat tecermin pada Purchasing Manager Index (PMI) yang berada pada zona ekspansi, terutama didukung investasi bangunan terkait proyek Pemerintah. Sementara dari sisi eksternal, ekspor perlu terus didorong guna memanfaatkan tingginya harga komoditas dunia, di tengah melambatnya prospek pertumbuhan ekonomi global. Ke depan, berbagai program stimulus Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta implementasi program prioritas terus dioptimalkan untuk mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi dari permintaan domestik. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, termasuk melalui penguatan kebijakan makroprudensial longgar dan kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 berada dalam kisaran 4,9–5,7%.
