BANDUNG, Media Panglima - Tersangka dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR, 29 tahun, di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, tiba di Mapolda Jawa Barat pada Selasa, (23/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Seorang pria berinisial TH ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR di wilayah Cileunyi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, Polda Jabar telah menangkap Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan, terduga TH di wilayah Hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolda Jabar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
Pihak yang terlibat adalah korban perempuan berinisial YTR, 29 tahun, dan tersangka berinisial TH. Kabid Humas Polda Jabar membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media.
"Benar sudah ditangkap," ucapnya saat dikonfirmasi Wartawan, dikutip dari ayobandung.com pada Selasa malam.
Sementara itu, penangkapan dilakukan pada Selasa, (23/6) di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka tiba di Mapolda Jabar dengan pengawalan ketat petugas.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan. Kehadiran tersangka di Mapolda Jabar disorot media sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.
Setibanya di Mapolda Jabar, tersangka turun dari kendaraan polisi dengan tangan terborgol dan mengenakan masker. Ia kemudian digelandang menuju gedung Ditreskrimum Polda Jabar di bawah pengawalan ketat aparat.
Sebelumnya, tersangka diketahui sempat berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas hingga akhirnya diamankan di Majalaya. Hendra mengatakan, saat diamankan TH berada di wilayah Bandung Raya, Namun, ia belum dapat merinci kronologi penangkapan yang dilakukan petugas.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Jabar masih mendalami kasus tersebut. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
