Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kedapatan Bawa 10 Butir Extacy, Pria Tumijajar Diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba

Senin, 08 Juni 2026 | Senin, Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T05:56:18Z


MP Tubaba – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba jenis extacy. Pelaku diamankan beserta 10 butir pil haram yang sempat ia buang saat penghadangan.


Tersangka berinisial AP, 33 tahun, warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis extacy.


Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026. AP diringkus saat melintas di Jalan Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Kasat Narkoba Polres Tubaba, AKP Samsi Rizal, S.E., M.H. menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Kami mengamankan tersangka saat melintas di Jalan Panaragan. Setelah penghadangan dan penggeledahan, anggota berhasil menemukan 10 butir pil extacy yang berusaha dibuang tersangka di sekitar TKP," ungkapnya, Senin 8 Juni 2026.


Selain 10 butir extacy, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 bungkus kotak rokok merek Surya Jaya, 1 unit HP Realme warna putih, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui AKP Samsi menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (*) 



×
Berita Terbaru Update