Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kemenperin Beri Pembekalan Ke Pengelola SPPG Terkait Sistem Keamanan Pangan

Kamis, 21 Mei 2026 | Kamis, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-21T15:59:23Z


MP Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan pembekalan bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan sistem keamanan pangan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengenalan dan Pemahaman Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).


Pembekalan tersebut dilakukan melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak sebagai upaya mendukung penyediaan pangan yang aman, higienis, dan berkualitas bagi masyarakat.


Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan standardisasi dan sistem jaminan mutu menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas produk pangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemenuhan gizi.


“Penerapan standardisasi dan jaminan mutu produk merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan pasar serta memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Menperin, Kamis (21/5/2026).


Melalui bimbingan teknis, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan sistem keamanan pangan berbasis HACCP, mulai dari identifikasi potensi bahaya pangan, pengendalian titik kritis, hingga pentingnya penerapan prosedur keamanan pangan secara konsisten dalam proses penyediaan makanan.


Sejalan dengan penguatan standardisasi dan jaminan mutu sektor industri, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menekankan penerapan sistem keamanan pangan menjadi aspek penting dalam memastikan kualitas produk dan perlindungan konsumen.


“Penerapan standardisasi dan sistem jaminan mutu perlu terus diperkuat agar produk yang dihasilkan memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” jelas Kepala BSKJI.

×
Berita Terbaru Update