Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tulang Bawang Udik

Minggu, 01 Februari 2026 | Minggu, Februari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-02-01T07:15:56Z


MP Tubaba - Seorang pria asal Tiyuh Bandar Dewa berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, karena terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Raya Tiyuh Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekira Jam 22.30 WIB.


Tersangka berinisial KD (37) Warga Tiyuh Bandar Dewa Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat Prov. Lampung.


Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E., M.H., membenarkan terkait penangkapan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.


"Tersangka kita amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dari penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku telah mengakui bahwa barang tersebut miliknya," jelas Akp Samsi Rizal, Minggu (01/02/2026). 


AKP Samsi Rizal juga mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan anggota berhasil menemukan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) plastik klip kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,15 Gram, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru, dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu. 


"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 th 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update