Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Pria Dewasa Ditangkap Polres Tubaba Saat Hendak Lakukan Transaksi Narkoba

Sabtu, 03 Mei 2025 | Sabtu, Mei 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T12:22:47Z

 


MP Tubaba – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, pada hari Rabu (30/04/2025) sekira Jam 23.00 Wib, kembali berhasil meringkus 3 (tiga) orang pria dewasa yang akan melakukan transaksi narkoba.


Selain itu, saat hendak ditangkap ke 3 (tiga) orang tersebut sedang menggunakan sabu di dalam sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gunung Agung Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Disisi lain, ternyata sabu yang digunakan tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada seseorang yang telah memesannya. Oleh sebab itu untuk mengetahui kualitas sabu tersebut bagus atau tidak (tester), maka digunakan terlebih dahulu. 

 

"Terduga pelaku dengan inisial MY (31), EW (34) dan EW (31) Ke 3 (tiga) Pria Dewasa asal Tiyuh Gunung Agung RT/RW 014/007 Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. Sabtu (03/05/2025). 


Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,45 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) Buah alat hisap sabu (Bong) yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok salah satu bagiannya tersambung kaca pirek, dan 1 (satu) buah selang pipet yang tersambung kaca pirek.


Selanjutnya, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) buah selang pipet, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet kecil warna Cream, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 warna BIRU case Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA CB 150R warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA BEAT warna Hitam list kuning tanpa Nopol. 


"Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi dan berpesta narkoba. Atas dasar informasi tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk merespon informasi dari masyarakat tersebut," ujar AKP Jepri. 


Selanjutnya, hasil penyelidikan anggota Team Opsnal akhirnya mengetahui sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba tersebut. Pada saat dilakukan penggerebakan dirumah tersebut, berhasil mengamankan ke 3 (tiga) orang tersebut sedang menggunakan narkoba jenis sabu.


Pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,45 gram dan barang bukti tersebut diatas.


"Ke 3 (tiga) orang terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Jepri. 


"Terduga Pelaku MY, EW, dan EW dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Kod/Humas) 

×
Berita Terbaru Update