Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jadi Sorotan Publik, Seorang Napi Rutan Kelas IIB Sukadana Lamtim, Nampak Asyik Main Tiktok Di Handphone

Rabu, 07 Mei 2025 | Rabu, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T03:04:03Z


MP Lampung Timur - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana Kabupaten Lampung Timur, kembali menuai sorotan publik setelah salah seorang narapidana (napi), yang diduga sedang asyik menggunakan handphone di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana tersebut.


Untuk di ketahui atas prihal tersebut, pada tanggal 5 Mei 2025, nampak jelas sebuah siaran langsung di media sosial TikTok menunjukkan, bahwa salah seorang narapidana (napi) yang berinisial (SR), atau yang biasa disapa dengan nama samaran Edi Jenggot sedang asyik berinteraksi dengan seorang wanita melalui TikTok di media sosial.


Namun sangat di sayangkan atas prilaku (SR) selaku Warga Binaan atau Narapidana (Napi), di Rumah Tahanan Negara (Rutan), yang sedang asyik bermain TikTok dengan menggunakan handphone di dalam Rutan.


Sebagaimana telah di jelaskan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 6 Tahun 2013. Dalam Kebijakan Larangan Menggunakan Handphone disebutkan.


"Bahwa Narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat elektronik, termasuk handphone, di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Dan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat, termasuk isolasi serta pencabutan hak-hak narapidana.


Selanjutnya, Sanksi Bagi Narapidana yang terbukti melanggar aturan tersebut, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, seperti Isolasi selama 6 hari, yang dapat diperpanjang hingga 12 hari serta Pencabutan hak-hak narapidana, seperti remisi, cuti, dan pembebasan bersyarat.


Kemudian kasus ini menjadi tamparan bagi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dan perlu diusut tuntas untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.


Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana perlu melakukan investigasi serta mengambil tindakan tegas terhadap Warga Binaan atau Narapidana dan petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini.


Namun hingga berita ini di tayangkan pihak media belum dapat mengkonfirmasi petugas, yang bertugas di Rutan Kelas IIB Sukadana Kabupaten Lampung Timur tersebut. (Fatul/Tim)

×
Berita Terbaru Update