MP Tubaba - Hasil pengembangan kasus, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan 2 (dua) Pria Dewasa yang diduga telah menjual narkoba jenis sabu kepada pelaku yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap oleh Team Opsnal Satresnarkoba.
Pada saat ditangkap, ke 2 (dua) orang tersebut sedang berada di kediamannya yang terletak di Tiyuh Gunung Agung Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekira Jam 23.30 Wib.
"Terduga pelaku inisial SY (31) dan AT (49), Dua Pria Dewasa asal Tiyuh Gunung Agung Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H. Minggu (04/05/2025)
Penangkapan terhadap ke 2 (dua) pelaku merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Team Opsnal Satresnarkoba yang sebelumnya sudah berhasil menangkap 3 (tiga) orang dengan inisial MY (31), EW (34) dan EW (31), pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekira jam 23.00 Wib.
Berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa sabu tersebut didapat dengan cara menukar 1 (satu) unit sepeda motor dengan sabu kepada 2 (dua) orang dengan inisial SY (31) dan AT (49).
Kemudian Team Opsnal Satresnarkoba langsung menuju kerumah kedua pelaku dan berhasil menangkapnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX warna Hitam yang merupakan hasil dari penukaran sabu.
Selain itu turut diamankan juga 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 9 Warna Biru Case Putih, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11 Warna Biru Case Putih milik kedua pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi pada saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu tersebut.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar.
Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku SY dan AT setelah diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, mereka mengakui perbuatannya jika telah menjual narkoba jenis sabu kepada Pelaku MY, EW dan EW yang sudah ditangkap terlebih dahulu dengan cara menukar dengan 1 (satu) unit sepeda motor.
Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba, mengamankan ke 2 (dua) orang Terduga Pelaku dan Barang Bukti untuk dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terduga Pelaku SY dan AT dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Akp Jepri.
"Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba Akp Jepri Syaifullah. (Kod/Humas)