Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Orang Pelaku Curat Asal Tiyuh Panaragan Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba

Rabu, 30 April 2025 | Rabu, April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T12:34:45Z

 


MP Tubaba - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, berdasarkan laporan Pelapor/Korban : Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 19 April 2025.


Pelapor AJ (25) Warga Tiyuh Wono Kerto Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Waktu kejadian, pada hari Sabtu, Tanggal 19 April 2025 sekira pukul 06.30 Wib.


Setelah Team Tekab 308 Presisi Polres Tubaba melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Sabtu, 26 April 2025 Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti. 


"Pelaku yang diamankan Tekab 308 Presisi dalam kasus Curat yakni, seorang laki-laki berinisial PT (19) Profesi Wiraswasta dan BH (26) Profesi Wiraswasta, yang keduanya warga Tiyuh Panaragan RT/RW 005/008 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar Kasat Reskrim, Rabu (30/04/2025). 


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat Iptu Tosira, S.H., M.H menerangkan, bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba berikut barang bukti juga berhasil diamankan. Kemudian Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 2 (dua) TKP yang berbeda.  


Selain itu, menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Iptu Tosira juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah Cepat melaporkan adanya kasus Curat. Sehingga pihaknya cepat merespons melakukan tindakan. 


"Terima kasih kepada Masyarakat telah Cepat melaporkan adanya kasus Curat, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan. Kami juga memberikan imbauan kepada Masyarakat Tubaba segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas," ucapnya. 


Sambungnya, "Pelaku curat yang ditangkap Tekab 308 Presisi, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Kod/Humas) 

×
Berita Terbaru Update