Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Curas Asal Tumijajar, Sempat Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi

Selasa, 07 Mei 2024 | Selasa, Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T03:28:55Z
MP Tubaba - Nasib sial menimpa Ahmad Murdiono (18) warga Tiyuh Daya Sakti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sehingga ia ditangkap oleh warga. Lantaran pria berusia 18 tahun tersebut nekat merampas sepeda motor honda Beat milik korban an. Devi Ratna Sari.

Di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, Minggu (5/05/2024). Namun, saat penangkapan, salah satu pelaku lainnya yang berinisial D (20), yang berhasil kabur.

Warga yang geram sempat menghajar pelaku hingga babak belur. Dan pelaku merupakan warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar.

Saat dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024), Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd mengatakan, saat ini satu orang pelaku sudah diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan.

"Benar, salah satu pelaku yang berhasil diamankan oleh masa saat ini sudah berada di Rutan Polsek Lambu Kibang sedangkan rekan pelaku satu orang berhasil kabur," ujarnya.

Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari Tiyuh Marga Jaya Indah menuju Tiyuh Gilang Tunggal Makarta sesampainya korban di terowongan Tiyuh Gilang Makarta pelaku Ahmad Murdiono (18) dan pelaku D (20) memepet korban kemudian tersangka D mencabut kunci motor korban lalu mengeluarkan Senpi (Pistol) lalu tersangka D mendorong korban kemudian korban turun dari motor lalu tersangka doni mengeluarkan pisau.

Lebih lanjut kata Kapolsek Setelah itu tersangka doni mengambil motor korban Jenis honda beat warna silver dengan No Pol. BE 2995 QF No Ka. MH1JM9126PK944679 No SIN : JM91E2942481 setelah diambil tersangka doni dan tersangka Ahmad Murdiono lari kearah Menggala namun tersangka Ahmad Murdiono Jatuh dan kabur mengendari motor kearah terowongan Tiyuh Gilang Tunggal Makarta dan tertangkap oleh masa, tersangka tersebut mengalami luka luka. 

Setelah mendapat Laporan dari masyarakat anggota piket jaga polsek Lambu Kibang menuju TKP dan mengamankan pelaku dari amukan masa. Kemudian personil Polsek Lambu Kibang Membawa pelaku Ke puskesmas Kibang budi jaya untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutny di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas peristiwa tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. 

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
×
Berita Terbaru Update